Janjiku Untuk Indonesia
Seberapa lama Indonesia akan bertahan mengahadapi situasi korupsi yang semakin merajalela ini. Ataukan negeri ini akan hancur secara diam-diam ataukah negeri ini mampu bertahan karena kesadaran kuat dari masyarakatnya?
Korupsi ini bukan perkara mudah untuk dipecahkan, butuh berbagai upaya dari dalam dari dalam diri sendiri sampai pemerintahan. Korupsi ialah perilaku dengan sengaja menyalahgunakan jabatan atau kemampuan secara rahasia yang bersifat menguntungkan pribadi dan merugikan orang lain. Korupsi tidak hanya terjadi pada kalangan pemerintah namun juga swasta, kelompok kecil, bahkan diri kita sendiri. Contoh perilaku korupsi sudah banyak terjadi disiarkan, namun cara pemberantasan korupsi yang jarang disosialisasikan. Ada 3 cara yang paling akurat dalam pemberantasan korupsi ialah pencegahan, penindakan, dan perbaikan.
Pencegahan korupsi harusnya ditanamkan sejak dini dan dapat dimulai dari diri sendiri seperti mendekatkan diri pada Tuhan dan menanamkan sikap jujur. Lalu mengaktifkan diri dalam kegiatan berorganisasi —OSIS, Paskibra, maupun Karang Taruna. Banyak manfaat yang saya rasakan dari berorganisasi seperti rasa tanggung jawab, kerja sama, melatih jiwa kepemimpinan dan membangun karakter seseorang. Serta yang paling penting ialah memiliki budaya malu dalam hal positif seperti, malu jika melakukan kesalahan dan malu jika tidak melaksanakan tugas dengan baik. Dengan begitu kita akan berfikir seribu kali untuk melakukan korupsi, karena mengingat dosa yang yang akan ditanggung dan merasakan sakitnya dikecewakan.
Penindakkan korupsi harusnya ditangani dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penindakkan hukum harusnya dilakukan secara baik dan independen. Penegakan hukum yang lemah membuat orang tidak takut melakukan korupsi. Seperti di Republik Rakyat Cina, pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati. Walaupun terkesan sadis, namun cara ini sangat efektif mengingat negara ini negara terpadat penduduknya jadi jika mati satu akan tumbuh seribu. Namun, jika disesuaikan dengan hukum Indonesia hukuman ini diganti dengan menghukum penjara seberat-beratnya dan menyita harta kekayaan korban yang terduga hasil korupsi dan tanpa pemberian remisi. Dengan begitu sang pelaku akan merasa sangat menyesalinya. Serta yang tak boleh luput ialah pengawasan atas pemberian hukum tersebut, apakah sudah benar atau masih menyimpang seperti penyuapaan jaksa, ataupun penyuapan petugas penjara seperti pada kasus Gayus Tambunan dan Artalita Suryani. Pengawasan dapat dilakukan oleh Badan Hukum maupun masyarakat, seperti kita jika menemukan praktik korupsi maka laporkan pada pihak terkait.
Perbaikan dalam segala bidang merupakan hal terakhir namun sangat penting. Seperti meperbaiki sistem layanan masyarakat seperti saat pembuatan KTP atau SIM, menindak tegas aparat- aparat yang merugikan masyarakat, memilih tenaga kerja yang kompeten, melakukakan cek secara berkala dalam suatu lembaga serta perbaikan dalam pola fikir masyarakat untuk mengungkap korupsi bukan melindunginya.
Jika kita sudah tahu cara pencegahan dan penanganan korupsi, sebagai generasi muda Indonesia yang tetap ingin melihat kejayaan Indonesia dimasa mendatang harus berani untuk menerapkan sikap- sikap tersebut dan berjanji memulai perubahan besar yang dimulai dari sendiri. Karena masa depan Indonesia ada ditangan kita dan dimulai dari kita terciptalah Generasi Anti Korupsi.
Ini adalah essayku untuk Program Beasiswa Paramadina Fellowship 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar